Wahai perempuan
muslimah, melalui tulisan ini saya mencoba untuk saling mengingatkan.
Dan bukan berarti saya menggurui, saya hanya ingin menyampaikan cara
berpakaian muslimah baju muslim yang benar menurut Al-Quran dan
Al-Hadist. Dalam bukunya ” Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil
Kitabi was Sunati.”, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan
menurut Al-Quran dan Al-Hadist, bahwa jilbab itu harus memenuhi 8
syarat :
- Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
- Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
- Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
- Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
- Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
- Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
- Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Itulah
8 syarat pakaian wanita muslimah berpaikaian baju muslim. Pertanyaannya
sekarang, apakah ukhti sudah memenuhi itu semua ? Atau bahkan ukhti
belum berjilbab/masih menampakkan auratnya ?( Astaghfirullah,
Na’udzubillah ). Ingat berjilbab itu kewajiban bukan sunnah atau
lainnya, jadi tidak benar jika berjilbab itu menunggu kesiapan. Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah melimpahkan
rahmad, hidayah serta ridhlo Nya pada kita semua. Amin……
sumber : ada-ada-aja-deh.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
setelah baca, jangan lupa komentar ya.....